Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum mantan pegawai PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) bernama M Rusdi, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.

Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.

Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.

BACA JUGA:Terungkap Modus M Rusdi Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah

BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang

Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.

Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank dalam hal ini oleh Bank Sumsel Babel.

Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahapan.

Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah dan tahap kedua tepatnya tahun 2012 dibangun 80 unit rumah sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: