Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan, Tiga Kadis Aktif Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel --
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati dan Kades tersebut , menurut catatan sudah belasan nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.
Diantaranya, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Buat Konten Hoax Beras SPHP Plastik di TikTok, Pemuda Asal Muara Enim Ini Ngaku Iseng
Kemudian, turut serta diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni saksi berinisial M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan
BACA JUGA:Tersangka SPHT Palsu Kembalikan Uang, Tak Hapus Perbuatan Pidana
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: