Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur utama PT Waja Tama Krakatau berinisial N, dicecar lebih kurang 20 pertanyaan saat hadir sebagai saksi dalam penyidikan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Demikian disampaikan Penkum Kejati Sumsel melalui rilis yang diterima redaksi SUMEKS.CO, terkait update terbaru penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel, Senin 1 Juli 2024.

Dituliskan dalam rilisnya, Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau berinisial N hadir memenuhi dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pukul 10.00 WIB.

Dikonfirmasi pada Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, membenarkan bahwa saksi N diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

BACA JUGA:Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel

"Terkonfirmasi yang bersangkutan hadir diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Abu Nawas SH MH.

Diterangkan Abu Nawas, saksi N tidak sendiri diwaktu yang bersamaan juga turut memeriksa Kepala Marketing PT Jatra Sejahtera berinisial RY sebagai saksi penyidikan perkara tersebut.

Keduanya, lanjut Abu Nawas masing-masing diajukan lebih kurang 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi mengenai detil kerangka perkara penyidikan kasus, Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH belum bisa berkomentar banyak.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Terus Dalami Materi Perkara, Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir

Sebab M, menurutnya sat ini masih dalam tahapan mendalami materi penyidikan perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.

Termasuk, ketika ditanya besaran potensi kerugian negara dari kasus korupsi LRT Sumsel Abu Nawas belum mau menjawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: