Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH--

Dibawahnya juga bertuliskan kalimat "dan ak tebuang ulah kamu bukan ulah ak dewek".

Masih dalam unggahannya, Dr RAN sekali lagi memperingatkan selebgram Alnaura meski dikabarkan saat ini berdasarkan informasi yang ia dapatkan sedang berada di Jepang.

Dr RAN juga berencana bakal menyurati langsung pihak Imigrasi, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan pihak Interpol untuk menangkap segera Alnaura yang saat ini berstatus DPO kasus dugaan penipuan arisan.

Poin kedua, lanjut Dr RAN ia juga menemukan postingan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Alnaura yang berisi tentang fitnah terhadap kliennya Ismelita.

"Ini sudah sangat keterlaluan, jadi saya peringatkan kepada saudara Alnaura kalau kau terus melakukannya kau akan berhadapan dengan saya," tegas Dr RAN.

Masih dikatakannya, kepada Jaksa Agung RI agar Alnaura yang merupakan DPO Kejari Sumsel yang sekarang diduga sedang berada di Jepang atau di Bangkok tolong segera ditangkap.

"Saya minta agar Alnaura segera ditangkap dan di adili di Indonesia," tegasnya lagi.

Selain itu, Dr RAN juga berencana akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan selebgram Alnaura ke unit cyber crime karena telah melakukan fitnah sekaligus ujaran kebencian terhadap kliennya bernama Ismelita.

Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: