Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beredarnya video pengacara Razman Arif Nasution mendesak agar DPO penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura segera ditangkap, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengambil sikap.

Kejati Sumsel secara tegas mengklaim, saat ini sudah dikeluarkan red notice oleh Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti di luar negeri.

Demikian ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Abu Nawas SH MH, saat dikonfirmasi diruang media center Kejati Sumsel, Senin 24 Juni 2024.

Diterangkan Plh Kasi Penkum, bahwa sampai dengan saat ini telah melakukan upaya berupa melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BACA JUGA:Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Dilaporkan Advokat Ghandi Arius ke Polda Sumsel, Kasus Baru?

"Surat itu berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura, dan itu juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri," ujar Abu Nawas.

Bahkan, ia menerangkan DPO kasus penipuan investasi bodong yang divonis pada tingkat kasasi 2 tahun penjara telah diterbitkan "Red Notice" oleh pihak Interpol.

Dengan telah diterbitkan "Red Notice" dari pihak Interpol tersebut, kata Abu Nawas dari informasi yang diterima paspor dari DPO Alnaura akan segera habis pada tahun 2026 dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Diterangkannya, "Red Notice" Interpol merupakan instrumen yang mirip dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini. 

BACA JUGA:DPO Selebgram Palembang Alnaura Buat Akun Instagram Baru, Bikin yang Berpolemik dengannya Panas Dingin

BACA JUGA:Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

"Red Notice Interpol mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan," terangnya.

Ia juga menegaskan, dalam hal ini Kejati Sumsel tegak lurus di negara manapun keberadaan DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti akan terus di kejar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: