SD Negeri 127 Palembang Diduga 'Salahi Aturan' PPDB 2024, Wali Murid Curiga Dicurangi? Kepsek Bilang Begini!
Dugaan menyalahi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 kembali terjadi di Kota Palembang.--
"Kalau umur anak saya, lebih berapa bulan dari murid yang diterima itu," beber Viki.
Sementara, penuturan yang sama turut disampaikan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakannya, saat mengecek hasil tes penerimaan di SD Negeri 127, tertera jelas jika anaknya dinyatakan diterima di sekolah tersebut.
BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu
BACA JUGA:Besok Pengumuman PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung, 322 Siswa Bersaing!
Namun, lantaran tak sempat mengambil foto atau menscreenshot hasil tes tersebut, satu jam kemudian nama anaknya yang sebelumnya diterima tiba-tiba menghilang.
"Awalnya dinyatakan diterima. Tapi selang sejam kemudian pas dicek lagi sudah tidak ada nama anak saya," katanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 127, Milya Sustika Spd Mpd, saat ditemui mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur.
Mengenai adanya dugaan kecurangan soal penerimaan murid baru yang dinyatakan tidak diterima tersebut, Milya enggan banyak berkomentar.
BACA JUGA:Tersisa 1 Jalur Reguler, SMK Negeri 4 Palembang Targetkan 684 Siswa Diterima Melalui 4 Jalur PPDB
"Akan kita cek dulu," singkat Milya.
Sedangkan, saat dikonfirmasi soal alasan dan penyebab adanya murid yang diterima dan tidak diterima, Milya justru bungkam.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD tahun ajaran 2023/2024 sudah ditentukan.
Yaitu, diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: