Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Ketar-Ketir
Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Ketar-Ketir--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi dipersidangan.
Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.
Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.
Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan didalam persidangan.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa
Selain itu itu, masih dalam pertimbangan putusan sela terkait pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa tidak menghapus tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.
"Mengadili keberatan atas dakwaan ditolak dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua dalam amar putusan selanya.
Majelis hakim meminta pihak penuntut umum untuk mulai menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara, yang akan dimulai pada sidang Kamis pekan depan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sepakat bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.
BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum
Ia sependapat bahwa putusan sela menolak eksepsi para terdakwa adalah sangat tepat, terutama mengenai poin-poin keberatan terdakwa haruslah dibuktikan persidangan.
"Selain itu, meski telah mengembalikan uang kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: