Siksa Istri Berkali-kali, Suami di Prabumulih Terpaksa Berlebaran Iduladha di Balik Jeruji
Sucipto terpaksa berlebaran di penjara lantaran tega melakukan aksi pengniayaan terhadap istrinya sendiri.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan Sucipto (40) tak patut ditiru. Dia, tega melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya sendiri Olly Shanti (43) yang berprofesi sebagai salah satu tenaga pendidik (guru) di kota PRABUMULIH.
Atas ulahnya tersebut, pelaku yang beralamat sama dengan korban yakni di Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih itu harus berlebaran Iduladha 1445 Hijriah di balik penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku nekat menyiksa istrinya itu di rumah dengan cara berkali-kali pada Selasa 24 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Di TKP, pelaku melakukan aksi KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) dengan cara memukul leher korban sebanyak 5 kali kemudian memukul pundak kiri dan muka korban sebanyak 5 kali.
BACA JUGA:Ibu Muda di Palembang Alami KDRT, Terluka dari Kepala hingga Kaki, Penyebabnya Sepele
BACA JUGA:Warga Asal Muba Jadi Korban KDRT di Palembang, Kepala Dipukul dan Diancam Pisau
Selain itu, pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban sebanyak 5 kali sehingga korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri memar pada wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan mengatakan langsung menindaklanjuti laporan korban.
"Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB tim unit PPA Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
BACA JUGA:Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele
"Selanjutnya kami bersama tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU nomor 23/204 kasus tindak pidana KDRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: