Siksa Istri Berkali-kali, Suami di Prabumulih Terpaksa Berlebaran Iduladha di Balik Jeruji

Siksa Istri Berkali-kali, Suami di Prabumulih Terpaksa Berlebaran Iduladha di Balik Jeruji

Sucipto terpaksa berlebaran di penjara lantaran tega melakukan aksi pengniayaan terhadap istrinya sendiri.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Seorang ibu muda bernama Meta Aulia Pratiwi (20), warga Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I melaporkan suaminya berinisial SN (22) ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Korban Meta Aulia mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka-luka di tangan kanan dan kiri, kepala, punggung bagian belakang dan kaki. 

BACA JUGA:PBH Peradi Palembang Penyuluhan PKDRT di Majelis Taklim Nurul Falah

BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel

KDRT itu terjadi di rumah mertuanya yang beralamat Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. 

Korban mengatakan, awal kejadian dirinya sedang tertidur dan tidak sengaja terkena punggung suaminya. "Dia tidak senang dan terjadilah cekcok mulut dengan saya," kata Meta Aulia Pratiwi. 

Pelaku langsung memukul hingga mengakibatkan seluruh badan korban sakit. 

"Bener pak, sakit semua badan saya, dipukul oleh suami saya. Saya mengalami luka dari kepala hingga ke kaki," ujar Meta Aulia Pratiwi. 

BACA JUGA:Sebelum KDRT, Venna Melinda Ngaku Sering Dapat Ancaman dari Suaminya

BACA JUGA:Oknum Honorer Dishub Palembang Dilaporkan Istri Kasus KDRT ke Polisi

Meta Aulia menambahkan sebelum dianiaya terlapor, dirinya sudah sering dipukul. "Saya sangat sering dipukul pak," ungkap Meta Aulia. 

Dia berharap dengan melaporkan pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

"Saya harap pelaku bisa tertangkap dan memberikan efek jera," ungkapnya. 

Sementara laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU Nomor 23  Tahun 2004 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: