Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing

Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing

Pelaku modus janjikan bisa gandakan uang di Lempuing OKI diitangkap Reskrim Polsek Lempuing. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yaitu pemberian pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7, 4 juta. Lalu untuk pemberian kedua pada 2 Juni 2024 sebesar Rp2, 4 juta. 

Kemudian untuk pemberian yang ketiga pada 5 Juni 2024 kemarin dengan jumlah uang sebesar Rp2, 4 juta juga. 

BACA JUGA:Dukun Palsu Modus Bisa Gandakan Uang, Puluhan Juta dan Emas Ditukar Batu Bata

BACA JUGA:Dini Hari, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Ditegaskan Kapolsek, setelah memberikan sejumlah uang sebanyak tiga kali itu, pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban. 

"Pelaku juga meminta disiapkan gentong beserta 2 helai kain berwarna putih,1 butir telur,1 kg garam dan kembang tujuh rupa," beber Kapolsek. 

Dimana menurut pelaku kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.

Dikatakan Kapolsek, namun setelah semua permintaan pelaku di penuhi dan ditunggu beberapa hari uang korban tak kunjung bertambah sebagimana yg dijanjikan oleh pelaku. 

BACA JUGA:Ibu Korban Asusila di Lempuing Diberikan Layanan Kesehatan oleh Dokkes Polres OKI

BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan dan Kecurangan BBM, Polsek Lempuing Patroli ke Sejumlah SPBU

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000. Sehingga membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala Deesa Sindang Sari dan kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisan. 

"Atas laporan itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing," jelas Kapolsek. 

Ditambahkan Kapolsek, mengenai kejadian ini, pelaku masih diperiksa anggota untuk mengungkap apakah pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan atau tidaknya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah dirugikan yang bersangkutan untuk disilakan melapor ke Polsek Lempuing," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: