Fakta Baru, Salah Satu Korban Jaranan Kuda Kepang Modus Ritual Asal Muratara, DPPPA Lakukan Pendampingan

Fakta Baru, Salah Satu Korban Jaranan Kuda Kepang Modus Ritual Asal Muratara, DPPPA Lakukan Pendampingan

Tersangka Tumin pemilik jaranan kuda kepang yang melakukan rudapksa terhadap dua orang muridnya dengan modus ritual pelaris.-Foto: izul/sumeks.co-

BACA JUGA:Sudah Bauk Tanah, Ayah 71 Tahun di Muara Dua Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

BACA JUGA:3 Fakta Miris Pembunuhan di Empat Lawang, Pelaku Klaim Diperas Tapi Korban Tanpa Busana Diduga Dirudapaksa

Tersangka Tumin mengakui pula jika perbuatanya itu sebagai syarat ilmu kebatinan yang dia miliki. Dia mengaku untuk mempertajam ilmu kebayinan yang dia miliki saat ini.

Syaratnya harus melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan muhrimnya. 

"Istri saya ikut membantu dio, total murid perempuan aku empat orang, tapi yang aku pakai dua orang aku setubuhi. Bini aku tahu, dio yang menyiapkan aku tinggal melaksanakan bae," jelasnya.

Dua murid perempuan itu, yang pertama disetubuhi satu kali dan murid perempuan kedua disetubuhi sebanyak empat kali. Pelaku mengaku, tidak melakukan penyimpangan seksual meski dia sudah memiliki tiga istri.

BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

BACA JUGA:Duh, ABG di Prabumulih Rudapaksa Kenalan hingga 10 Kali Sejak 2021, Ancaman Pelaku Tak Main-main, Ya Ampun

Dia menambahkan, ilmu itu syarat bersekutu dengan penguasa gaib, digunakan untuk membuat jaranan kepang miliknya laris dan seluruh anak muridnya bisa melaksanakan atraksi-atraksi yang di luar imajinasi dan memiliki kesaktian tingkat tinggi.

Tidak hanya Tumin semata memanfaatkan kepolosan korban yang berusia belasan tahun itu, namun Tumin juga menyuruh anak prianya juga untuk merapal mantra sembari menyetubuhi tubuh korban.

Diberitakan sebelumnya, dengan modus ritual jaranan kuda kepang, satu keluarga di Musi Rawas tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan satu keluarga yang terdiri dari empat orang dan dijebloskan ke sel penjara.

BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di Palembang Dirudapaksa Bapak Tiri, Aksinya Terbongkar dan Bapak Kandung Lapor Polisi

Korban yang baru berusia 14 tahun ini awalnya bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal November 2023 lalu.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: