Kasus Penganiayaan Berat di Cengal, Kapolres OKI Angkat Bicara, Simak!

Kasus Penganiayaan Berat di Cengal, Kapolres OKI Angkat Bicara, Simak!

Ini Kata Polres OKI mengenai kasus penganiayaan di Cengal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana penganiayaan berat dengan korbannya Yosen Rinaldo yang terjadi di Cengal pada 27 Februari 2024 lalu, saat ini masih dalam proses persidangan

Yakni di Pengadilan Negeri Kayuagung. Rupanya dalam proses persidangan yang berjalan, pihak keluarga korban Yosen Rinaldo ini menduga adanya permainan. 

Hal itu disampaikan Syahrul Senan yang merupakan paman korban di kedimannya Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Jumat 7 Juni 2024.

Selain itu keluarga korban mengatakan, adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polri dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:Cerita Keluarga Korban Penembakan di Cengal, Peluru Bersarang di Tubuh Hingga Distorsi Kasus

BACA JUGA:Keluarga Korban Penembakan di Cengal Cium Dugaan Distorsi Perkara, Berharap Penyidikan Ulang

Terkait perkara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk angkat bicara. Dia mengatakan, mengenai penyidikan yaitu fakta penyidikan tidak ada yang dihilangkan (penyidik merekayasa).

Lalu, untuk keterangan para saksi ada semua, barang bukti dilakukan penyitaan, jadi fakta Tindak Pidana adalah utuh.

"Tidak ada transaksional dalam pemberkasan (kurangi pasal, hilangkan keterangan saksi atau hilangkan BB dengan pemberian/janji pemberian sesuatu dari pihak lain) kepada penyidik untuk merubah fakta," jelasnya. 

Itu prinsip dalam penyidikan. Termasuk apabila ada penambahan pasal dalam berkas perkara dilakukan setelah ada koordinasi JPU atau P19 dari Jaksa, karena yang meneliti berkas penyidik, yang membuat tuntutan adalah Jaksa.

BACA JUGA:Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI

BACA JUGA:Warga Cengal OKI Sukarela Serahkan 3 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Sambungnya, penyidik itu membuktikan pasal yang dilaporkan dan tidak boleh mengurangi pasal yang dilaporkan (walaupun itu tidak cukup bukti), tetap disampaikan dalam resumenya.

"Jadi kalau pelapor tidak puas terhadap penyidikan silahkan dilaporkan sesuai sarana yang sudah disiapkan atau ditentukan," ucapnya, Minggu 9 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: