Kasus Penganiayaan Berat di Cengal, Kapolres OKI Angkat Bicara, Simak!

Kasus Penganiayaan Berat di Cengal, Kapolres OKI Angkat Bicara, Simak!

Ini Kata Polres OKI mengenai kasus penganiayaan di Cengal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Polsek Cengal OKI Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di 8 Desa Perairan

Bahkan, lanjutnya lagi dikatakan dalam press rilis saat itu korbanlah yang hendak memukul pelaku dengan kayu sehingga membuat pelaku menembak korban dengan senpi rakitan.

"Jelas itu merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu," tuturnya. 

Yang lebih membuat Syahrul lebih heran lagi, masih dalam press rilisnya. Kasat Reskrim saat sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.

Namun, yang menjadi ironi sesuai SP2HP tertanggal 29 April 2024 tersebut ancaman UU Darurat kepemilikan senpi rakitan menjadi tidak ada.

BACA JUGA:Polsek Cengal Gelar Cooling System Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Aman di Cengal OKI, Laksanakan Doa Bersama

Selain itu lanjutnya, kejanggalan lain seperti jerat pasal lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan ayah pelaku bernama Karyani serta menghilangkan barang bukti juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

"Sehingga pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa bukan sebagai pelaku lainnya," urainya. 

Hal itu, lanjut Syahrul juga terjadi pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terhadap terdakwa Lamsa.

Bahwa dalam perjalanan dan perkembangan kasus ini, menurutnya secara nyata patut diduga ada penanganan oleh aparatur negara secara parsial.

BACA JUGA:Dua Pondok di Kebun Desa Cengal OKI Dibongkar Paksa, Polisi Temukan Benda Ini

BACA JUGA:Polsek Cengal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Bahan Bekas Bongkaran Tol

Dan ketidakprofesionalan berkeadilan, yang dilakukan penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian hingga pihak kejaksaan diwilayah hukum Kabupaten OKI atas peristiwa yang menimpa korban Yosen Rinaldo.

Untuk itu ia bersama keluarga korban, telah melakukan berbagai upaya termasuk diantaranya bersurat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat guna mengais keadilan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: