6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada yang Menolak?

6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada yang Menolak?

6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada Yang Menolak?--

Arifin juga menegaskan, bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. 

Menurutnya aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Nantinya, lanjut Arifin pengelolaan tambang batu bara terhadap 6 wilayah pertambangan oleh 6 ormas keagamaan dikelola secara transparan dan tidak boleh transfer.

BACA JUGA:Kasus Anggi Belum Terungkap, Netizen Berharap Jangan Sampai Kasus Vina Cirebon Terulang di Mesuji

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pak Jokowi Bentuk Komite Kasus Vina Untuk Menunda Pro Justitia Perkara Tersangka Pegi

Dikabarkan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan, bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.

Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

BACA JUGA:Viral Turis Asal Australia Tekor Rp97 Juta Usai Digigit Monyet Saat Berwisata ke Bali

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Naikan Harga Beras, Ini Harganya

Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara, yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. 

Keenam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dipersiapkan bagi ormas keagamaan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Sementara itu, dari informasi lain salah satu ormas keagamaan yang masuk daftar untuk mendapatkan WIUPK adalah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Namun, PMKRI dengan tegas menyatakan mereka tidak akan mengambil jatah WIUPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: