Pro Kontra Pemotongan Gaji Pekerja Swasta Sebesar 3% untuk Tapera, Ini Pembelaan Jokowi

Pro Kontra Pemotongan Gaji Pekerja Swasta Sebesar 3% untuk Tapera, Ini Pembelaan Jokowi

Siap-siap, Pemerintah akan memotong gaji para pekerja swasta sebesar 3 persen untuk iuran wajib Tapera. --

SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru, yang menyebutkan bahwa gaji pekerja swasta harus dipotong 3 persen. 

Pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen tersebut, diperuntukkan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Aturan baru ini, tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan ini, telah rilis oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 yang lalu. Pasca dikeluarkannya aturan ini, banyak pro dan kontra dari para pekerja swasta. 

Di dalam aturan baru ini, juga disebutkan bahwa pemotongan gaji pekerja akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. 

BACA JUGA:Usai Bertemu Presiden Jokowi, Kemendikbud Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

BACA JUGA:HOT NEWS, Pengacara Tanya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Kenapa Dihilangkan? Minta Jokowi Ikut Pantau Kasus ini

Dalam aturan tersebut, disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Terhadap pro kontra yang ditimbulkan akibat aturan baru ini, Presiden Jokowi pun akhirnya angkat bicara terkait iuran Tapera yang wajib dibayarkan pekerja swasta. 

Menurut Jokowi, adanya iuran Tapera ini memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja swasta itu sendiri, meskipun awalnya terasa berat bagi pekerja. 

BACA JUGA:Israel Pilih Bungkam, Presiden Jokowi Berbela Sungkawa Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

BACA JUGA:Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: