Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Baru Dekopin, Bambang Haryadi Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Baru Dekopin, Bambang Haryadi Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan kepengurusan baru Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang dipimpin oleh Bambang Haryadi, menandai babak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pada akhir Januari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang baru.

Kepengurusan yang dipimpin oleh Bambang Haryadi ini mendapat pengakuan resmi setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang melibatkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang digelar pada 27 hingga 29 Desember 2024.

Pengesahan ini menjadi langkah penting bagi perkembangan perkoperasian di Indonesia, terutama setelah adanya polemik internal yang sempat membayangi Dekopin dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa keputusan pengesahan kepengurusan ini berdasarkan verifikasi terhadap hasil Munas Dekopin yang telah dilaksanakan dengan tertib.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Pemerintah juga menilai bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang disusun tidak mengalami perubahan signifikan.

“Setelah melihat Munas Dekopin 27-29 Desember 2024, Kementerian Hukum berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pengesahan AD/ART Dekopin yang tidak mengalami perubahan. Pada intinya, kami mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum Bapak Bambang Haryadi,” jelas Supratman pada Jumat, 31 Januari 2025, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Selain mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional, Supratman juga menyatakan bahwa pengesahan tersebut mencakup pengesahan sejumlah jabatan penting di dalam struktur organisasi Dekopin, yaitu Ketua Penasehat, Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua Dewan Pengawas, dan Ketua Majelis Pakar.

Supratman juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum akan segera mencatatkan kepengurusan yang baru ini di dalam sistem administrasi badan hukum yang dimiliki oleh Kemenkumham.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Pengesahan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait kepemimpinan Dekopin yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Supratman juga berharap agar keputusan ini menjadi titik awal baru dalam perjalanan perkoperasian di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: