Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan

Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan

Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran Per Batang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini telah mengesahkan Peraturan Pemerintah pelarangan bagi penjual rokok eceran per batang kepada masyarakat.

Peraturan larangan menjual rokok eceran itu, tertuang dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024.

Dari informasi yang dihimpun Selasa 30 Juli 2024, aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tepatnya pada pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

BACA JUGA:Tak Senang Ditegur Karena Abu Rokok Kotori Lantai Rumah Nenek, Keponakan Tega Bacok Paman

Ia menyambut baik dengan terbitnya aturan pelarangan menjual rokok eceran per batang tersebut, sebagai pijakan bersama mereformasi dan membangun kesehatan hingga ke pelosok daerah di Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Untuk lebih detilnya, berikut akan dijelaskan ketentuan pelarangan penjualan produk tembakau atau turunannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang.

BACA JUGA:Kang Anom Ajak Riyan Diskusi Soal Tudingan Ulama Merokok Itu Sesat Meski di Kolom Komentar Dia Sebut Makruh

BACA JUGA:Bukan Lawan! 10 Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Gabung Hamas Palestina, Pecinta Rokok Tak Masuk Hitungan

Berikut bunyi Pasal 434:

Ayat (1) berbunyi setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: