6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada yang Menolak?

6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada yang Menolak?

6 Ormas Keagamaan Dapat Jatah Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara, Ada Yang Menolak?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berikut 6 Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan, yang dijabarkan mendapat jatah izin mengelola pertambangan di Indonesia untuk batas waktu lima tahun kedepan.

Sejak pemerintah Indonesia memberlakukan izin pengelolaan pertambangan dilakukan oleh ormas keagamaan, setidaknya ada 6 ormas yang bakal diberikan izin mengelola pertambangan.

Demikian ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang dikutip dari berbagai sumber informasi Minggu 9 Juni 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan setidaknya pengelolaan tambang oleh bakal enam ormas nantinya khusus untuk ormas keagamaan terutama tambang batu bara.

BACA JUGA:Sepeda Motor Pegi Setiawan Dikembalikan Polisi, Netizen Fokus Sama Buku Yasin di Bagasi Jok Motor

BACA JUGA:Waspada! Musim Kemarau Indonesia Berpotensi Alami Kekeringan

"Ada enam wilayah tambang batu bara tersebut sudah pernah berproduksi yang dikenal dengan sebutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B," ujar Arifin Tasrif dikutip berbagai sumber.

Dibeberkannya, sekiranya ada bakal 6 ormas yang diberikan izin untuk mengelola enam wilayah tambang tersebut.

6 ormas yang dimaksud Arifin, yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha.

Arifin menjelaskan, bahwa keenam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tersebut merupakan lahan dari eks PKP2B generasi pertama.

BACA JUGA:Terbaru! Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Pukuli Anjing Satpam Dipecat Viral, Ternyata Pak Security Sedang ‘Kasih Paham’ Doggy Jangan Gigit Anak Kucing

Menurutnya badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut. 

"Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepat bikin badan usaha," kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: