Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih--

Sementara, khusus terdakwa Iswanto majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp392 juta, dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum kompak mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Aset Sumsel di Yogyakarta Jalani Tahap II, Oknum Notaris 'Petak Umpet' Disorot Media

Menanggapi vonis pidana tersebut, Desmon Simanjuntak SH MH menilai adanya tebang pilih dalam perkara yang menjerat kliennya yakni terdakwa Yan Azmi.

Sebab, menurut Desmon terungkap dalam persidangan disebuah fakta adanya pihak lain yang juga semestinya ikut bertanggung jawab selain para terdakwa.

"Karena klien kami ini hanyalah seorang bawahan yang pasti selalu menurut perintah atasan, sementara atasannya inilah yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab," kata Desmon diwawancarai usai sidang.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum terutama jaksa Kejari Muara Enim dapat segera melakukan penyidikan baru terhadap dugaan keterlibatan dari atasan terdakwa Yan Azmi.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Disinggung atasan mana yang dimaksud, Desmon sedikit membeberkan bahwa atasan itu diantaranya ialah komisaris PT SCM pada periode kliennya menjabat sebagai Dirut.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: