PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah
Ketentuan Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)--
Dikutip dari berbagai sumber, salah seorang PNS juga mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih bingung mengenai mekanisme pungutan iuran Tapera.
Dinilai meskipun gajinya selama 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu tak terlepas dari kebingungan dirinya mengenai mekanisme cara hitung iurannya.
BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung ASN Wujudkan Rumah Impian lewat Tapera
Tidak hanya itu dirinya pun memperlihatkan informasi tabungan kepesertaan Tapera miliknya dimana data informasi tabungan yang ditunjukan yakni kementerian pusat dengan saldo tabungannya selama 5 tahun hanya mencapai sebesar Rp147.728.
Bukan tanpa sebab karena tabungan tersebut berbeda dengan masa jabatannya yang sudah berjalan selama 5 tahun terakhir.
Dirnya menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta setiap bulannya dan akan kena potongan 3 persen gaji dimana perbulannya berarti Rp60.000.
Ini artinya dalam 12 bulan alias setahun dirinya akan membayar iuran sebesar Rp720.000 dan dikalikan 5 tahun.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Mendengar keluhan itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010 Zulfi Syarif Koto mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak tahun 1993.
Diketahui pada saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum sekitar Rp7.000 per bulan dna ternyata potongan juga bervariasi.
Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah di Ciputat, Tangerang sehingga kemungkinan besar ia tidak mengambil manfaat tabungan perumahan untuk bantuan pembelian rumah.
Dana simpanan tersebut nyatanya juga tidak di gunakan untuk membangun ataupun merenovasi rumah.
BACA JUGA:24 Orang Calon Taruna Taruni Akpol Tingkat Polda Sumsel Dinyatakan Memenuhi Syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: