PNS Bingung Cara Hitung Tapera karena Pas Pensiun dapat Kecil, Begini Jawaban Pemerintah
Ketentuan Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)--
SUMEKS.CO - Pemerintah tanggapi keluhan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran nilai dari tabungan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) minim.
Seperti yang diketahui bahwa PNS sudah berpengalaman menjadi peserta Tabungan Perumahan (Taperum) yang saat ini telah berubah menjadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjawab bahwasanya, nilai tabungan peserta PNS ini minim disebabkan karena iuran yang terbilang kecil terutama pada program masih bernama Taperum.
Iuran kecil yang bernilai Rp10.000 per bulannya inilah yang membuat tabungan minim.
BACA JUGA:Sejumlah Asosiasi Pengusaha Indonesia, Tolak PP Iuran Tapera yang Diwajibkan ke Pekerja Swasta
Nah ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum ini memang berbeda dengan ketentuan besaran iuran yang dibuat untuk peserta Tapera.
Adapun ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 Tahun 1993 yang berisi tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keputusan presiden tersebut, di pasal 3 Keppres itu diatur besaran iuran yang disesuaikan dengan golongan PNS.
Golongan PNS tersebut diantaranya mulai dari golongan I Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000 per bulan, golongan III Rp7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.
BACA JUGA:Heboh, Iuran Tapera Bikin Gaji Dipotong 3% Pada Tanggal 10 Setiap Bulannya, ASN Keberatan!
BACA JUGA:Pro Kontra Pemotongan Gaji Pekerja Swasta Sebesar 3% untuk Tapera, Ini Pembelaan Jokowi
Perlu dimetahui bahwa ketentuan pungutan biaya ini akan baru disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lewat ketentuan yang sudah tertuang ini nantinya peserta akan otomatis dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen di mana 0,5 persennya akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisanya ditanggung oleh pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: