Malam Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan TA 2024-2025

Malam Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan TA 2024-2025

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan tahun ajaran 2024-2025 akan dilaksanakan secara serentak mulai pukul 20.00 WIB.--

SUMEKS.CO - Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan tahun ajaran 2024-2025 akan dilaksanakan secara serentak malam ini, Jumat, 31 Mei 2024, pukul 20.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Selatan, sudah dapat di lihat secara online.

Bagi calon siswa yang sudah mendaftar, dapat melihat hasil pengumuman di link pengumuman PPDB berikut ini: https://Ppdbsumsel.com.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko, MSi, yang didampingi oleh tim penyusun juknis PPDB, Syamsul Rizal, SP.d. M.Si, dan Kepala Seksi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan, ST, memberikan keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Anak Sekolah Merapat! Infinix Inbook X1 Tawarkan Spesifikasi yang Mumpuni dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Pentingnya Perpustakaan Sekolah sebagai Gudang Pengetahuan

Sutoko menjelaskan bahwa daya tampung SMA/SMK Negeri di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan bervariasi.

Di Kabupaten Banyuasin, terdapat 39 SMA/SMK dengan total daya tampung 4.939 siswa, sementara jumlah lulusan SMP/MTs di daerah tersebut mencapai 13.606 siswa. "Ini berarti ada selisih sekitar 8.674 siswa," terangnya.

Di Kota Palembang, terdapat 32 SMAN/SMKN dan 3 MAN dengan total daya tampung 10.260 siswa, sedangkan jumlah lulusan SMP/MTs di kota tersebut mencapai 28.713 siswa. "Selisihnya mencapai 18.453 siswa," jelasnya.

Selanjutnya Sutoko menekankan bahwa bagi siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri, sekolah swasta menjadi alternatif yang tak kalah berkualitas.

BACA JUGA:Menengok Sekolah Rimba Togutil Paska Viral Ayah dan Anak Keluar Rimba Minta Makan Sama Pekerja Proyek

BACA JUGA:Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi

Ketentuan PPDB ini berdasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dengan peraturan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: