PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!

Siswa-siswi SMP Negeri 1 Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 telah resmi dibuka! Pendaftaran ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.

Proses pendaftaran PPDB biasanya dilakukan secara online melalui situs web atau aplikasi yang disediakan oleh dinas pendidikan daerah masing-masing.

Namun, beberapa sekolah mungkin juga membuka pendaftaran secara offline di sekolahnya.

Pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi masih diberlakukan. Namun, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari, Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Warga Muara Dua Prabumulih Antusias Serbu Pasar Murah

Berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek RI No. 47/M/2023 pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dibuka.

Bagi para orang tua dan wali siswa-siswi, memahami perubahan aturan PPDB jalur zonasi tahun ini sangatlah penting.

Ketentuan jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui. Dimana jalur zonasi adalah salah satu opsi pendaftaran untuk PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Penentuan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Kunjungi Rumah Penderita Stunting di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Diskominfo Gelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Standarisasi Alat Perangkat Telekomunikasi

Rupanya, dalam PPDB 2024 ini, ada perubahan dalam perhitungan jarak rumah-sekolah, di mana penentuan zona sekarang didasarkan pada wilayah kelurahan/desa. Jadi bukan kabupaten/kota seperti sebelumnya.

Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan prinsip dekatnya domisili peserta didik dengan sekolah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: