Partai Nasdem Berpotensi Menjabat Ketua DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029, Bila Skemanya?

Partai Nasdem Berpotensi Menjabat Ketua DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029, Bila Skemanya?

Nasdem Mendapatkan Kursi Terbanyak DPRD Palembang, Berpotensi Menjadi Ketua Dewan Periode 2024-2029?--dok:Sumeks.co

1. ALI SUBRI, DCT 1 - 16.404 suara.

2. HASAN BASRI, DCT 4 - 5.137 suara.

BACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti di MK, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara

BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029

Sebagai informasi DCT atau Daftar Calon Tetap merupakan nomor urut setiap calon anggota DPRD yang ada di kertas suara pencoblosan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota pada Pasal 1 angka (16).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang untuk periode 2024-2029. 

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terima Audiensi Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU PALI Seleksi 75 Calon Anggota PPK

Dalam hasil pleno tersebut, Partai Nasdem memperoleh kursi terbanyak dengan total 9 kursi. Disusul oleh Partai Gerindra dan Golkar yang masing-masing memperoleh 8 kursi. Berikut adalah rincian perolehan kursi:

  • Nasdem: 9 kursi
  • Gerindra: 8 kursi
  • Golkar: 8 kursi

BACA JUGA:Calon PPK OKI Berbondong-bondong Serahkan Berkas Fisik ke KPU

BACA JUGA:KPU OKI Rekrut PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Daftar

  • Demokrat: 6 kursi
  • PDIP: 5 kursi
  • PKS: 5 kursi
  • PAN: 5 kursi
  • PKS: 4 kursi

BACA JUGA:Buruan Daftar, KPU Kabupaten OKI Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Muara Enim Buka 110 Lowongan PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: