Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Seorang anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang hanya mengaku-ngaku saja sebagai anak polisi -Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap ternyata Muhammad Syairie alias Ucok (23), seorang anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi hanya untuk menakuti korban saja.

Hal itu diakui Ucok saat dihadirkan langsung dalam press rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 22 Mei 2024.

Ucok mengatakan bahwa dirinya sengaja mengaku sebagai anak polisi  untuk menghindari korban memukulinya.

"Korban terlihat menantang dan badannya besar, saya tanya dia mengaku sebagai seorang polisi. Karena itulah saya pun terceplos mengaku sebagai anak polisi agar tak  tidak dipukuli oleh korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor yang Mengaku Anak Polisi Penganiaya Mahasiswa di Jakabaring

BACA JUGA:Geng Motor Konvoi di Prabumulih Bawa Senjata Tajam Terekam CCTV, Sempat Dibubarkan Polisi, Meresahkan

Ucok menyebut, dirinya bukan anggota geng motor yang suka melakukan balap liar hanya sekedar geng motor biasa.

Menurutnya, saat kejadian ia dan teman-temannya hanya ingin menonton balap liar. "Saya hanya penonton, tidak ikut balap liar," ungkapnya.


Anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang yang mengaku saja sebagai anak polisi tidak terbukti kebenarannya.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

Dia menjelaskan, korban melintas dari arah OPI menuju Jakabaring. Saat itu, Surya membunyikan klakson panjang dan mengacungkan jari tengah hingga memancing emosinya.

"Dia itu lewat saat balap liar mau mulai. Mengacungkan jari tengah, teriak kasar kepada saya dan teman-teman saya yang lain," ujarnya. 

BACA JUGA:Polisi Ingatkan Ortu Anak Geng Motor Ditangkap Minta Keluar, Kalau Tak Mampu Mendidik Anak Serahkan Sama Kami!

BACA JUGA:Geng Motor ‘Warung Sungki Ujung’ di Ogan Ilir Meresahkan, Konvoi Bawa Sajam dan Bendera Menguasai Jalan

Semetara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dihadapan para pewarta mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: