Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Seorang anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang hanya mengaku-ngaku saja sebagai anak polisi -Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, anggota geng motor yang menganiaya mahasiswa Unsri Surya Saputra (20) diringkus polisi.

Diketahui, Surya selamat setelah kabur ke Mapolrestabes Palembang dan langsung melaporkan pelaku.

BACA JUGA:Diduga Dibacok Geng Motor, Seorang Perempuan di Palembang Terluka

BACA JUGA:Jatanras Tangkap Remaja yang Kibaskan Celurit di SPBU Golf, Bukan Geng Motor

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan penangkapan anggota geng motor tersebut. Menurutnya, pelaku atas nama MS atau Ucok (23) ditangkap di rumahnya.

"Iya, benar. Pelaku penganiayaan mahasiswatersebut sudah kami amankan," ungkap Haris saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Selasa kemarin 21 Mei 2024.

Menurutnya, Ucok sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa kaus yang digunakan Ucok saat penganiayaan dan sepeda motor.

Saat ini, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya. Mereka berinisial A dan O.

BACA JUGA:Diduga Diserang dan Dibacok Geng Motor, Perempuan di Palembang Terluka

BACA JUGA:Geng Motor Pembacok Wanita Diamankan

"Kami masih mencari dua terduga pelaku lainnya, A dan O. Keduanya masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO)," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, satu anggota geng motor yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi beberapa waktu lalu yang sempat viral di sosial media melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa diringkus polisi. 

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban Surya Saputra (20), tersangka MS alias Ucok (23) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Selasa 21 Mei 2024. Pelakunya merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3 Jakabaring Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan salah satu dari beberapa pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban seorang mahasiswa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: