Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih berinisial AU ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejai PALI.-Foto: Heru/sumeks.co -

PALI, SUMEKS.CO - Pengusutan kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya salah seorang mantan pegawai BRI unit Betung dengan jabatan Mantri, bernama Panji Satriaji ditetapkan tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI kembali menetapkan satu tersangka lagi.

Kali ini, mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih berinisial AU yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, AU telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 21 Mei 2024, penyeidik Kejari PALI meningkatkan status Ahmad Usman dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel, Rido Darma Hermando SH MH mengatakan, peningkatan status AU setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkala kepada AU sebagai saksi, sehingga ditemukan bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.


Kejari PALI menahan mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih berinisial AU.-Foto: Heru/sumeks.co -

"Penyidik sudah menemukan bukti dan dari keterangan saksi lain jika AU terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut," katanya.

Diterangkannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Kejari PALI langsung melakukan penahanan yang dititipkan di Lapas Klas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," terangnya.

BACA JUGA:Mantan Marketing Bank Tilap Dana KUR Rp 1,5 Miliar Gegara Dikejar Rentenir, Dua Eks Petinggi Ikut Terseret

BACA JUGA:Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Tersangka?

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: