Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Mantan Kepala Unit BRI Betung Kantor Cabang Prabumulih berinisial AU ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejai PALI.-Foto: Heru/sumeks.co -

"Akibat perbuatan para tersangka yakni tersangka PS dan AU, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar," jelasnya.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantri bernama Panji Satriaji sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI di kota Prabumulih senilai Rp 1,8 miliar lebih.

Dari rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, Selasa 23 April 2024 penetapan tersangka Panji Satriaji ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan tim penyidik Pidsus Kejari Pali.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'

Disebutkan dalam rilisnya, penetapan Panji Satriaji sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus- 18) Nomor: TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tertanggal 22 April 2024.

Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Pali Imam Murtadhlo SH MH, menerangkan modus yang dilakukan oleh tersangka Panji Satriaji

Ia menerangkan, tersangka Panji Satriaji diduga telah memanipulasi data nasabah bank agar dapat pinjaman dana KUR BRI sebesar Rp50 juta pernasabah pada tahun 2020.

Disebutkannya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan didapati kurang lebih 52 data nasabah yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka Panji Satriaji.

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

"Yang mana seharusnya dana KUR untuk pengembangan usaha rakyat, namun senyatanya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi berupa investasi usaha kolam lele," ungkap Kasi Pidsus Imam Murtadhlo.

Ia juga merincikan selain digunakan untuk investasi kolam lele sebesar Rp30 juta, ada juga untuk membayar asuransi jiwa Rp10 juta dan Rp10 juta diendapkan untuk membayar cicilan angsuran KUR tersebut.

Lebih lanjut diterangkan Kasi Pidsus, pengajuan kredit dana KUR sebanyak 52 data nasabah yang diduga dimanipulasi itu telah atas persetujuan dari Kepala Unit.

"Dan akhirnya terjadi kredit macet atau tidak bisa bayar hingga akhirnya berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp1.800.000.000,-," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: