KANDAS! Upaya Hukum PK Ditolak, Mantan Gubernur Alex Noerdin tetap Dihukum 9 Tahun Pidana

KANDAS! Upaya Hukum PK Ditolak, Mantan Gubernur Alex Noerdin tetap Dihukum 9 Tahun Pidana

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH--

"Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini kepada awak media.

Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelum akhirnya, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.

BACA JUGA:Hukuman Didiskon, Alex Noerdin cs Siap Ajukan Kasasi

BACA JUGA:PT Palembang Kurangi Hukuman Alex Noerdin

Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dan hasilnya pada menolak PK yang diajukan terpidana Alex Noerdin, yang menurut pertimbangan majelis hakim MA sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang.

BACA JUGA:Alex Noerdin bersama Tiga Rekan Lainnya Diterbangkan Ke Palembang

BACA JUGA:Hakim Kesampingkan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Alex Noerdin Tidak Menikmati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: