Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).--

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Kekayaan Intelektual Komunal dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

BACA JUGA:Kinerja Ponsel Mulai Lemot? Begini 2 Cara Mudah Bersihkan File Sampah dari HP Infinix, Performa Kembali Gesit

BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

Yenni berharap generasi muda tetap melestarikan budaya Sumsel, bahkan bisa termotivasi untuk mengenalkan serta memanfaatkan keanekaragaman budaya, baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi KIK tersebut, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, para budayawan, akedemisi, serta jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota dan Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: