Cek Fasilitas Belajar, Pj Bupati Kunjungi Sejumlah Sekolah di Ogan Komering Ilir

Cek Fasilitas Belajar, Pj Bupati Kunjungi Sejumlah Sekolah di Ogan Komering Ilir

Pj Bupati OKI kunjungi sejumlah sekolah, cek fasilitas belajar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA: Ini Dugaan Penyebab Gedung Sekolah SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung Hangus Terbakar

Bukan baru kali ini saja, disampaikannya, sudah banyak bangunan sekolah yang dibangun dari sumbangan dari komite sekolah dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat. 

"Seperti talud penahan tanah, jalan setapak serta beberapa bangunan lainnya dari komite sekolah ada juga pihak lain (perusahaan) yang sifatnya tidak mengikat" terangnya.

Sementara Plh Kadisdik OKI, Saparudin menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut dia dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung Sekolah SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung Terbakar

BACA JUGA:Usia Masuk Sekolah SD Siswa Baru Pemerintah Buat Aturan Permendikbud Bukan 6 Tahun Tapi?

"Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan," paparnya. 

Kemudian terang dia pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Perlu dipastikan penarikan uang tersebut tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: