Terduga Pelaku Berkeliaran Bebas, Kuasa Hukum Gadis Sungsang yang Digilir hingga Hamil Pertanyakan Penyidikan

Terduga Pelaku Berkeliaran Bebas, Kuasa Hukum Gadis Sungsang yang Digilir hingga Hamil Pertanyakan Penyidikan

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, pertanyakan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Diberitakan sebelumnya, Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP termasuk membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Desa Sungsai II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang lalu.

Dalam laporannya ke Polda Sumsel, korban mengaku diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang pria bejat hingga hamil 6 bulan.

Korban diperkosa berkali-kali selama bulan April hingga Oktober 2023 lalu di di sebuah gubuk di Kampung Buyut, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. 

BACA JUGA:Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria Bejat hingga Hamil 6 Bulan, Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Ikut Rapat di Rumah Kades, Pasutri di Sungsang Banyuasin Malah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Ke 8 pelaku pemerkosaan ini diketahui berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A. Saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas di desanya tanpa ingin bertanggungjawab.

Kesal dengan ulah para pelaku pemerkosaan ini, kakak korban NA (24) didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat 15 Maret 2024 malam.

Menurut keluarga korban yang diperkosa, memang sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian, namun tak menemui hasil.

Salah seorang tim kuasa hukum korban pemerkosaan ini, Miftahul Huda, SH menjelaskan kronologis aksi bejat yang dialami oleh kliennya itu.

BACA JUGA:Pria Ini Diringkus Tim Lobster Polsek Sungsang, Kasusnya Bikin Korban Murka

BACA JUGA:Besi Tangki Milik PDAM Sungsang Banyuasin Dicuri, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Kejadian bermula pada tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh pelaku Kh. 

Ternyata, bukan diajak makan tetapi korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

Korban dipaksa untuk melayaninya tapi langsung korban menolak. Dengan sedikit paksaan membuat korban yang memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah.

Tidak samapi di situ, Kh kemudian memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan melakukan hal yang sama. Lalu, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: