Kasus Asusila Istri Pasien Sudah Berdamai dengan Oknum Dokter, Polda Sumsel Tegaskan Proses Terus Berlanjut
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus asusila terhadap istri pasien oleh oknum dokter.-Foto: edho/sumeks.co-
Lalu, penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.
Terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini, kuasa hukum dokter MY, Assoc (Prof) Bennedi Hay SH MH membenarkan hal tersebut.
"Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir," ujar Bennedi.
BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat
BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila
Korban asusila berinisial T (22) yang merupakan istri pasien oleh oknum dokter rumah sakit di Jakabaring diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang pasca berdamai.
Dalam siaran pers yang dikirim ke awak media, Sabtu 27 April 2024 siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh SH mengatakan pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
"Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor," tulis Kurnia.
Pertama, terkait isu bahwa korban belum mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Selaku kuasa hukum korban, Kurnia menegaskan jika hal itu tidak benar.
BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
"T pada 9 April 2024 lalu telah melakukan pencabutan terhadap tim kuasa hukum sebelumnya. Lalu, baru pada 26 April 2024 TAF dan suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth," sebut Kurnia.
Untuk itulah, Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan.
"Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut," tegasnya.
Jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing. Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan Keluarga Korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: