Setahun Beraksi, Ini Peran 7 Pelaku Manipulasi Data Akun WA Indonesia yang Diringkus Siber Polda Sumsel

Setahun Beraksi, Ini Peran 7 Pelaku Manipulasi Data Akun WA Indonesia yang Diringkus Siber Polda Sumsel

Tim Siber Patrol Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus 7 orang pelaku, 5 orang di antaranya wanita muda.-Foto: edho/sumeks.co-

BACA JUGA:2 Bulan Siber Polda Sumsel Kejar Pelaku Bobol Rekening Bank IRT di Palembang, Targetnya Nomor Telepon Premium

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Bekuk Seorang Pria dan 2 Wanita Muda yang Promosikan Situs Judi Online Asal Kamboja

Dari 3.000 akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3.100 per akun.

"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp3 juta per bulan," katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

BACA JUGA:Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Polda Sumsel Terjunkan 541 Personel Selama Tahapan Pemilu 2024, Mabes Polri Turunkan Tim Siber

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait