Setahun Beraksi, Ini Peran 7 Pelaku Manipulasi Data Akun WA Indonesia yang Diringkus Siber Polda Sumsel

Setahun Beraksi, Ini Peran 7 Pelaku Manipulasi Data Akun WA Indonesia yang Diringkus Siber Polda Sumsel

Tim Siber Patrol Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus 7 orang pelaku, 5 orang di antaranya wanita muda.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus manipulasi data atau illegal access (pentransmisian ilegal) yang digunakan untuk judi online.

Tak tanggung-tanggung, tim Siber Patrol Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus 7 orang pelaku, 5 orang di antaranya wanita muda.

Mereka berinisial Nof (35) sebagai otak dari sindikat, Msh, Mpd, Wa, Sak dan HE yang berusia masih muda.

Modus yang berhasil diungkap, sindikat ini menjual akun WhatsApp (WA) dengan nomor kode +62 (Indonesia) yang sudah teregister NIK atas nama orang lain.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

Bahkan, sindikat ini mampu mendapatkan omzet Rp5 juta setiap hari dari penjualan sekitar 50.000 akun WA yang dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok.

Tersangka Nof sebagai otak pelaku berhubungan langsung dengan pembeli akun WA asal Tiongkok. Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Sea Bank.


Barang bukti yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dari 7 orang pelaku.-Foto: edho/sumeks.co-

Dalam sehari tersangka Nof mampu membuat lebih dari 100 akun judi online di dalam sebuah rumah mewah yang berada di Sukamulya, Sematang Borang Palembang dibantu keenam tersangka lainnya. 

Mempermudah aksinya, tersangka Nof membuat membuat WA Grup bernama "openallweb" beranggotakan 10 orang untuk menyebarkan akun judi online yang dibuatnya. 

BACA JUGA:Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya

"Grup WA yang dibuat resangka Nof untuk menyebarkan situs judi online dan kode referal dan secara bersamaan memainkan slot judi online," terang kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin, saat merilis kasusnya pada Selasa 30 April 2024 siang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: