Curi Kabel Bawah Tanah Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya

Curi Kabel Bawah Tanah Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya

Pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT HKi, saat diamankan Polsek Indralaya. --

Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka kita tahan di tahanan Polsek Indralaya sembari menunggu proses selanjutnya untuk kemudian disidang," terangnya.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan 4 buah gulungan kabel tembaga Tol, dan satu uah karung warna hijau.

"Kita juga lakukan koordinasi Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran guna pengembangan kasus. Mengumpulkan bahan keterangan, dan lengkapi mindik atau berkas kirim JPU," tukasnya.

Tak lupa, Kapolsek Indralaya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas. "Jika melihat dan mendengar ada tindak kejahatan segar laporkan," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Andi Baso Akan Jadikan Mapolres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Tempat Penitipan Kendaraan Saat Mudik

BACA JUGA:Patroli Beat, Cara Polsek Indralaya Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Hukumnya

Pencurian kabel bawah tanah milik PT HKi ini, telah sering terjadi. Sebelumnya, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir bersama Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, juga berhasil mengamankan Hari Anggara (31), pelaku pencurian kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih.

Pelaku ini merupakan warga Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Pencurian yang dilakukannya, terjadi di KM 44,80 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman. 

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Hari, berawal dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya. 

"Karena sebelumnya kita mengamankan teman pelaku saat melaksanakan aksi pencurinnya, di Tol Indralaya-Prabumulih," terangnya. 

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama temannya pada 30 Juni 2023 lalu, di area Tol KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Indralaya Razia Petasan dan Kamtibmas, Sita Ratusan Butir Petasan

BACA JUGA:Polsek Indralaya Lakukan Monitoring dan Imbauan Tidak Ada Musik Remix Saat Pelantikan Kades

"Teman pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: