Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Muhammad Arif direktur PT Info Media Solusi Net resmi ditahan Kejati Sumsel lantaran diduga terlibat kasus korupsi Program internet gratis bagi Masyarakat Musi Banyuasin senilai Rp27 miliar..-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Sehingga, kata Aspidsus atas perbuatannya berdasarkan penyidikan yang dilakukan berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp27 miliar.

Oleh karena itu, tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.

Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.

Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena  MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.

"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

Sementara itu, saat digelandang oleh beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan tersangka MA hanya bisa terdiam saat hendak diwawancarai beberapa media.

Tersangka MA tidak mengucapkan satu kalimat pun, terkait dengan penetapan sekaligus penahanan dirinya sebagai tersangka korupsi pengelolaan jaringan internet desa di Kabupaten Muba.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus dugaan korupsi ini erat kaitannya dengan program sistem keuangan desa (Siskeudes).

Aplikasi Siskeudes bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, agar lebih optimal melalui jaringan internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: