Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021--

Sementara, disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan dari petinggi Dinas PMD Sumsel lainnya, Ario singkat mendalami keterkaitan pihak lainnya.

"Akan kami kabarkan apabila nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini," tukasnya.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel bernama Agus Sumantri sebagai tersangka pada 21 Februari 2024. 

Kemudian selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 1 Maret 2024 lalu menetapkan Joko Nuroini sebagai tersangka yang merupakan subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp871 juta.

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Wilayah II Tahun 2024

BACA JUGA:Dana KUR BRI Prabumulih Dikorupsi Rp 1,8 Miliar, Kejari Tetapkan Tersangka, Oknum Pegawai Terancam Penjara

Diberitakan sebelumnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada bidang Pidana Khusus melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel tahun 2021.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Rabu 29 November 2023, membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut.

Diterangkan Ario, pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut digelar di Aula Gedung Kejari Palembang yang merupakan pendalaman materi  sekaligus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti penyidikan.

"Rekonstruksi yang dilakukan sebagai rangkaian pendalaman materi serta mengumpulkan alat bukti penyidikan perkara," kata Ario.

BACA JUGA:Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: