Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan

Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan

Fandie Hasibuan SH MH --dok : sumeks.co

Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan 

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang naikkan status dugaan korupsi pengadaan baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, ke tahap penyidikan

Dimana pengadaan baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel ini terjadi  tahun 2021. 

Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede SH MH dalam rilis mengatakan bahwa Kepala Kejari Palembang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023.

Pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya Rp2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana CV Arlet.

BACA JUGA:Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Nilai kontrak tersebut, seyogyanya untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong pakaian yang diindikasikan syarat akan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme, hingga merugikan keuangan daerah.

Masih dalam rilis, naiknya status ketahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindak lanjut penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Adapun tujuan dari penyidikan ini mencari dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana sekaligus menemukan tersangkanya,"terang rilis yang dibagikan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menambahkan usai naik status ke penyidikan maka selanjutnya hanya tinggal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

"Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Palembang, tinggal proses pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Fandi mengimbau nantinya kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: