Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Tersangka Anton saat dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --
Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga pemeran sumpah pocong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Bersama berkas, tersangka Rian Antoni alias Anton (40) dilimpahkan langsung penyidik unit 1 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 30 Mei 2023.
Penyidik melakukan pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya penyidik merampungkan pembekasan perkara tersebut.
Tersangka Anton tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 09.30 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan diapit dua petugas.
BACA JUGA:Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel
Dipimpin langsung Panit 1, Ipda Dedy Yanto SH MH tersangka Anton langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang.
Aksi Anton melakukan sumpah pocong bersama kuasa hukumnya Jon Fredi SH sempat mencari simpati.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 5 Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini SIK membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka Abton.
"Benar, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan," ungkapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anton sebelumnya ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. Dia diamankan dalam perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini tak diakuinya.
Kasubdit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, membenarkan penahanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: