Visa Haji 2024: Kemenag Ingatkan Masyarakat Gunakan Visa Haji Agar Tidak Tertipu

Visa Haji 2024: Kemenag Ingatkan Masyarakat Gunakan Visa Haji Agar Tidak Tertipu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.--

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Terdapat dua jenis visa haji Indonesia: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Kuota haji Indonesia pada tahun 2024 adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. 

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Uang Saku Jemaah Haji yang Harus Disiapkan BPKH, Tembus Ratusan Miliar Rupiah!

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, LaNyalla: Perbaiki Dahulu Pelayanan Bagi Jemaah

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melapor kepada Menteri Agama. 

Berikut beberapa poin penting terkait visa haji:

Jenis Visa Haji Indonesia

Visa Haji Kuota Indonesia: Terdapat dua jenis visa haji di Indonesia. Pertama adalah visa haji kuota Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Kementerian Kesehatan Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024

BACA JUGA:Operasional Haji 1444 Hijriah Ditutup, Keberadaan Jemaah Haji asal Palembang yang Hilang Masih Misterius

Kuota haji Indonesia pada tahun 2024 adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Visa Haji Mujamalah Undangan: Jenis kedua adalah visa haji mujamalah undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melapor kepada Menteri Agama. 

Antrean dan Kebijakan Arab Saudi: Meskipun antrean saat ini sangat panjang karena tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji, kita harus tetap berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Kloter 22 Labuhan Batu Utara Terlantar di Musdalifah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: