Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SPH izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023.

Pada Selasa 23 April 2023, giliran tiga pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan tiga pejabat tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun tiga nama yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni AP selaku Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Nah Loh! Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 'Obok-obok' Kantor BPN, Kasus Korupsi Apa Ya?

BACA JUGA:Kadis PU Cipta Karya Tata Ruang Musi Rawas Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Lalu, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas.

"Serta A selaku sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas" ungkap Vanny.

Menurut Vanny, berdasarkan laporan penyidik yang diterima ketiganya diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara terkait izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Ketiganya, lanjut Vanny diajukan masing-masih sebanyak 30an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Lebih lanjut dikatakan Vanny, sejak perkara ini naik ketahap penyidikan telah ada empat nama yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Ia menyebutkan, karena ini masih dalam penyidikan umum maka belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai modus penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: