Kian Santer, Tersangka Dokter MY Kasus Dugaan Asusila Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

Kian Santer, Tersangka Dokter MY Kasus Dugaan Asusila Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

Kian Santer, Tersangka Dokter MY Kasus Dugaan Asusila Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta--

SUMEKS.CO - Kian santer tersiar kabar kasus dugaan asusila oleh tersangka oknum dokter spesialis RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial MY, telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Dari informasi yang dihimpun Senin 22 April 2024, pihak tersangka MY mengklaim telah melakukan perdamaian dengan pihak korban berinisial TAF dengan memberikan sejumlah uang.

Tidak tanggung-tanggung, nilai uang yang diberikan oleh pihak tersangka MY menurut informasinya sebesar Rp600 juta kepada pihak korban TAF.

Klaim adanya perdamaian dengan diberikan uang ratusan juta rupiah itu, juga diamini oleh Redho Junaidi SH MH selaku tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban TAF.

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

BACA JUGA:Waduh! Ribuan Calon Dokter Spesialis Alami Gejala Depresi Bahkan Nyaris Akhiri Hidup, Nggak Bahaya Tah?

"Ya menurut informasi yang kami terima memang seperti itu (TAF dan MY sepakat berdamai)," kata Redho dikutip dari berbagai sumber informasi.

Redho juga tidak menampik adanya perdamaian tersebut dengan diberikan sejumlah uang kepada kliennya sebagai pihak pelapor dari tersangka MY.

Hanya saja, Redho enggan menyebutkan secara merinci mengenai jumlah pasti bentuk uang perdamaian yang dilakukan antara tersangka MY dengan pihak keluarga kliennya sebagai pelapor.

Namun, ia membenarkan jika nilai uang perdamaian yang diberikan pihak tersangka MY adalah dengan nominal diatas Rp600 juta.

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Tepis Isu Damai, Polda Sumsel Justru Naikkan Status Dokter Cabul RS BMJ Jadi Tersangka

"Saya tidak berani membeberkan berapa nominal pastinya, yang jelas besarlah diatas Rp600 juta," sebutnya.

Terpisah dalam kabar lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak, surat perdamaian itu telah diterima pihak polisi pada Jumat 19 April 2024 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: