Kementerian Hukum Fasilitasi Penyelesaian Konflik di Ikatan Notaris Indonesia
Perwakilan kedua pihak, Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, menandatangani kesepakatan bersama di bawah pengawasan Ditjen AHU.--
SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi pertemuan penting guna menyelesaikan konflik internal yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir untuk mengembalikan persatuan dalam organisasi profesi notaris tersebut.
“Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” kata Widodo dalam sambutannya di hadapan kedua belah pihak yang berselisih, yakni kubu Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya peran organisasi profesi, termasuk INI, dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Warga Miskin di 2024
Widodo menyampaikan bahwa organisasi notaris memiliki kontribusi strategis, terutama dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan sinergi dengan pemerintah.
Widodo mengungkapkan bahwa Menteri Hukum telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik.
“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, Widodo juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika kesepakatan tidak tercapai. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi INI sebagai mitra strategis pemerintah.
BACA JUGA:Semarak Hari Ibu ke-96: Kemenkumham Sumsel Gaungkan Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, kedua pihak yang berselisih akhirnya sepakat untuk menandatangani surat pernyataan bersama. Dokumen ini memuat tiga poin utama yang menjadi dasar penyelesaian konflik, yaitu:
Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: