Kementerian Hukum Fasilitasi Penyelesaian Konflik di Ikatan Notaris Indonesia
Perwakilan kedua pihak, Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, menandatangani kesepakatan bersama di bawah pengawasan Ditjen AHU.--
Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.
Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Semarak Hari Ibu ke-96: Kemenkumham Sumsel Gaungkan Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Penandatanganan surat ini disaksikan langsung oleh Widodo, yang berharap langkah ini menjadi awal baru bagi persatuan dan profesionalisme organisasi.
Widodo mengingatkan kedua belah pihak agar mematuhi kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada keputusan yang diambil, maka Menteri Hukum akan turun tangan untuk mengambil kebijakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujar Widodo.
Pemerintah berharap melalui pertemuan ini, Ikatan Notaris Indonesia dapat kembali menjadi organisasi yang solid dan profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.
BACA JUGA:Dua Lapas di Sumatera Selatan Raih Penghargaan dari Kemenkumham dalam Refleksi Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumatera Selatan 2024 Resmi Berakhir
Konsolidasi yang berhasil akan memastikan INI tetap menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menciptakan sistem hukum dan administrasi yang lebih baik.
Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi momen penting bagi perjalanan INI. Dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan, organisasi ini diharapkan mampu meredam konflik internal dan fokus pada misi utamanya sebagai garda depan profesi notaris di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: