Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Bakung, terkait kasus mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara. --
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini kepada saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita lakukan pemeriksaan pada Perencanaan dan Tata Hutan, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dalam perkara mafia tanah," terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir memberikan 30 pertanyaan kepada saksi perkara mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.
"Kita tanyakan terkait Surat Keputusan penetapan kawasan hutan," paparnya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir Berhasil Aktifkan 500 Lebih KIA dan Akte Anak dalam Waktu 7 Hari
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?
Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya kepada SUMEKS.CO.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
"Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen," lanjutnya.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
BACA JUGA:Waduh! Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Rumah Warga di Indralaya Utara, Ada Apakah Gerangan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: