Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir Berhasil Aktifkan 500 Lebih KIA dan Akte Anak dalam Waktu 7 Hari

Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir Berhasil Aktifkan 500 Lebih KIA dan Akte Anak dalam Waktu 7 Hari

Seorang anak di Kabupaten Ogan Ilir saat mengikuti perekaman KIA yang diselenggarakan oleh Kejari Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, berhasil mengaktifkan 500 lebih Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte anak di Kabupaten Ogan Ilir

Istimewanya lagi, proses pengaktifan 500 lebih akte dan KIA untuk anak-anak di Kabupaten Ogan Ilir ini, dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, didampingi Kasi Datun dan Kasi PB3R.

Menurut Kasi Datun Kejari Ogan Ilir, Indah Kumala Dewi, pengaktifan 500 lebih akte dan KIA anak-anak di Kabupaten Ogan Ilir ini berhasil diselesaikan selama tuju hari kerja. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

"Dalam waktu tujuh hari itu, kita lakukan koordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir, lalu melakukan pendataan, dan kemudian proses penerbitan akte dan kartu," papar Indah di ruang kerjanya, Selasa, 6 Februari 2024.

Ditambahkan Indah, pengaktifan akte dan KIA untuk anak-anak di Kabupaten Ogan Ilir ini, merupakan program Kejati Sumsel untuk perluasan aktivasi identitas kependudukan bagi anak di Wilayah Sumsel. 

Pelaksanaan aktivasi identitas kependudukan bagi anak di wilayah Kejari Ogan Ilir, dilakukan pada Februari 2024 di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Indah mengungkapkan, bahwa pihaknya berkolaborasi dengan dinas terkait, yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kita juga bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Ogan Ilir," katanya lagi. 

Untuk kegiatan aktivasi identitas kependudukan anak, sebelumnya Kejari Ogan Ilir melakukan pendataan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Mekar Ayu Komplek Serumpun Blok D5 Nomor 12 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, serta LKS Kasih Bunda.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Rumah Warga di Indralaya Utara, Ada Apakah Gerangan?

"Disini kita mendata dan membuat akte kelahiran dan KIA sebanyak 180 anak," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: