Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal). --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memang memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual milik masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok (komunal).

"Saat ini, sudah terdapat sentra kekayaan intelektual di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Sentra-sentra ini didirikan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan terkait dengan kekayaan intelektual," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kamis 4 April 2024. 

Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual (KI) mulai dirasakan manfaatnya, salah satunya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya KI.

Sentra kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah memiliki fungsi yang sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi permohonan pendaftaran KI.

BACA JUGA:Siap Dibawa Mudik Lebaran, All New Honda Vario 160 Hadir dengan Desain Gagah dan Perkasa

BACA JUGA:Sambut Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Beri Bingkisan untuk RT RW dan Kadus di Sekayu

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan kekayaan intelektual dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM). 

"Pelantikan dua pejabat fungsional tersebut merupakan langkah positif dalam upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan intelektual," ujarnya.

Ilham berpesan kepada Pejabat Fungsional tersebut, untuk melaksanakan beberapa tugas secara optimal seperti merumuskan, melakukan analisis, melakukan evaluasi pengembangan, kemudian atensi dan perumusan kebijakan.

“Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang baru memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait atas pentingnya perlindungan KI," jelasnya.

BACA JUGA:Sepakan Menjelang Lebaran Idul Fitri, Toko Perlengkapan Ibadah di Pasar 16 Ilir Palembang Ramai Pembeli

BACA JUGA:Anda Mudik Lewat Jalan Tol Palembang-Bakauheni, Perlu Cek Cuaca di Sini

Kemudian, Ilham meminta untuk lebih lincah dan adaptif dalam melaksanakan tugas, serta semakin memudahkan pekerjaan teknis sesuai jabatan dan memberikan kinerja maksimal, merupakan sebuah harapan yang wajar dan penting. 

Upaya peningkatan kualitas layanan dan pemahaman tentang KI diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: