Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, hadirkan dua orang saksi meringankan.--

BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum tetap berkelit dengan membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.

Akibat perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: