Tanah Mantan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang, Disita KPK

Tanah Mantan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang, Disita KPK

KPK sita tanah seluas 2.597 meter persegi yang berlokasi di Desa Kenten Laut Banyuasin milik tersangka korupsi penerima suap Andhi Pramono.--

Andhi Pramono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dalam amar putusan pidana, majelis hakim menjerat Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Dikaitkan Soal Korupsi Harvey Moeis: Takut Ditegur Tuhan

BACA JUGA:Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

Selain pidana penjara, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189. Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. 

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Andhi dihukum dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Jaksa pun menyatakan pikir-pikir merespons vonis dimaksud. Sedangkan Andhi langsung menyatakan banding.

"Terimakasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," ucap Andhi.

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Fakta Terbaru yang Seret Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Hingga Rp271 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: